- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus GKPI Selesai. Mari J...
Kasus GKPI Selesai. Mari Jauhkan Kebiasaan Membubarkan Orang Beribadah
Selasa, 22 Sep 2026, 01:02 WIBTANGERANG â Kasus pembubaran peribadatan umat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg beberapa waktu lalu, akhirnya dapat diselesaikan, Minggu (20/9).Â
Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, bersama Kementerian Agama menyelesaikan perselisihan terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI tersebut melalui musyawarah dan mediasi antara warga dan tokoh agama. Mereka menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
â
"Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," ucap Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, di Tangerang, Senin. Dia menerima penyelesaian damai ini dengan baik. Di mana dia juga mengapresiasi langkah islah tersebut.
Sementara itu, salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Secara terbuka, kami minta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi," katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mengedepankan jalur dialog dalam menyelesaikan perbedaan. "Yang paling utama menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.
Sebagai wujud solusi konkret, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat untuk memfasilitasi dan mencarikan tempat ibadah sementara bagi para jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi rampung. "Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak," tuturnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan perlindungan serta menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya. Kendati demikian, masyarakat diimbau agar senantiasa menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan.
â
"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif," kata dia. Sebelumnya, cuplikan video di media sosial (medsos) instagram menujukan sekelompok orang diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di salah satu rumah di Desa Mekar Sari, Rajeg pada Minggu (20/9).
Saat itu, sekelompok orang mendatangi rumah yang dijadikan tempat beribadah, dan mendesak kegiatan ibadah itu untuk dihentikan karena diklaim tidak berizin. Mari saling memberi kebebasan beribadat. Jangan menjadikan pembubaran peribadatan sebagai tradisi.
- Gereja Kristen Indonesia
- Kecamatan Rajeg
- pembubaran ibadah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Efisiensi Anggaran Berimbas: Hampir Lima Tahun Mengaspal, Trans Banyumas Mendadak Setop Operasi
-
GKJ Gondokusuman Bahas Inovasi Musik Gereja Lewat Sarasehan Gending Rohani
-
Pascalebaran, Menpar Pastikan Kualitas Layanan Wisata di Bali Tetap Prima
-
Susunan Pemain Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal dan Kevin De Bruyne Jadi Starter
-
Timnas Inggris Menang Telak 3-0 atas Latvia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.