Bukan Cuma Pelaku Lapangan! Penegakan Hukum Karhutla Diminta Bongkar Dalang di Balik Kebakaran
Senin, 21 Sep 2026, 01:39 WIBJAKARTA - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan pengusutan kasus pidana pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Â berbagai wilayah Indonesia jangan berhenti pada perorangan.
âKita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,â kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan, dugaan keterlibatan korporasi harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
âKalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,â tegasnya.
Edi mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Selain sanksi pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
âPrinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,â ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total (all out) mengerahkan jajarannya untuk mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Presiden meyakini sanksi sebatas pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.
Perintah kepada Kapolri itu diberikan oleh Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu (16/9).
- Kebakaran Hutan
- Penegakan Hukum
- Dampak Karhutla
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Gojek Berangkatkan 70 Mitra Driver Legend untuk Ibadah Umrah
-
Luas lahan terdampak karhutla di Kalimantan Selatan
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Tembus Rp43 Ribu Per Kilo! Harga Daging Ayam di Temanggung Mendadak Meroket!
-
Deteksi Gempa Belum Canggih, Legislator Usulkan BMKG Adopsi Teknologi Jepang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.