Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenpar Siapkan Subsidi dan Paket Wisata

Minggu, 20 Sep 2026, 06:00 WIB

Makassar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga pertumbuhan pariwisata nasional di tengah tingginya harga tiket pesawat, antara lain mendorong subsidi penerbangan dan paket bundling wisata.

"Persoalan harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah, karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai destinasi wisata di Indonesia. Karena itu, Kemenpar menyiapkan sejumlah strategi," kata Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (19/9).

Ket. Foto: Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa (tengah atas) di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, di Makassar, Sulsel, Sabtu (19/9). — Sumber: Antara

Ni Luh mengatakan Kemenpar berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena kebijakan terkait harga tiket pesawat berada dalam kewenangan kementerian tersebut dan menjadi perhatian Presiden.

Menurut dia, persoalan harga tiket tidak dapat ditangani pemerintah secara sendiri karena sektor penerbangan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait dan pelaku industri pariwisata.

Selain mendorong kebijakan yang dapat membantu menekan biaya perjalanan, Kemenpar mengupayakan strategi bundling antara tiket perjalanan dan produk wisata. Skema tersebut diharapkan memberikan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi wisata.

Upaya tersebut dinilai penting karena biaya transportasi udara dapat memengaruhi keputusan wisatawan dalam menentukan tujuan perjalanan, terutama untuk destinasi yang akses utamanya menggunakan pesawat.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan dukungan melalui kebijakan insentif pajak untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tekanan biaya penerbangan masih menjadi perhatian. Kementerian Perhubungan pada September 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), meningkat dari 30 persen pada bulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut mengikuti kenaikan harga avtur dan secara rata-rata diperkirakan berdampak sekitar delapan persen terhadap harga tiket.

Di tengah tekanan biaya transportasi, Kemenpar mencatat kinerja pariwisata nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juli 2026, kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 8,98 juta kunjungan atau tumbuh 5,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemenpar juga terus mendorong penguatan wisata nusantara, pengembangan desa wisata, serta promosi destinasi sebagai bagian dari strategi menjaga pergerakan wisatawan sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berupaya menjaga aksesibilitas perjalanan wisata sekaligus mempertahankan pertumbuhan sektor pariwisata nasional di tengah tekanan biaya transportasi dan dinamika ekonomi global.

  • Harga Tiket Pesawat

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.