Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

129 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Basarnas Libatkan Pemilik Angkat Bangkai Kapal

📅 Kamis, 17 Sep 2026, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
129 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Basarnas Libatkan Pemilik Angkat Bangkai Kapal Doc: Antara
Ket. Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9).

Banjarmasin - Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu pelayaran atau alur pelayaran aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah melibatkan pemilik dalam tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu (13/9).

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata dia dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026, dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita.

Ia menjelaskan aturan tersebut memberikan batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal, namun pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena pencarian korban masih berlangsung.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kemampuan untuk menangani proses pemindahan tersebut dalam rangka mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.

Hingga Rabu (16/9), pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Hingga saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

45 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.