Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bantu Usaha Lokal, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang IKM

28 Rabu, 16 Sep 2026, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bantu Usaha Lokal, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang IKM Bantu Usaha Lokal, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang IKM Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Pekalongan berkunjung pada pelaku IKM di Pekalongan, belum lama ini.

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memfasilitasi pendaftaran merek dagang kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, di Pekalongan, Selasa (15/9), mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan pada pelaku IKM sejak tahap pengajuan berkas pendaftaran diajukan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku IKM sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki merek terdaftar, memperoleh perlindungan hukum, dan memiliki daya saing yang semakin kuat," katanya.

Ia mengatakan pelaku industri kecil dan menengah bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Melalui fasilitas rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah, kata dia, para pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan dan biaya pendaftaran merek menjadi lebih ringan.

Ia mengimbau pelaku IKM memanfaatkan fasilitas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah apalagi sejak mulai 1 Agustus 2026 biaya pendaftaran merek secara mandiri mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta. 

"Akan tetapi, melalui fasilitas pendampingan ini pelaku IKM hanya dikenai biaya sekitar Rp500 ribu," katanya. 

Menurut dia, proses pendaftaran merek dagang secara mandiri akan membutuhkan waktu yang cukup panjang yang rata-rata prosesnya dapat berlangsung sekitar satu tahun.

"Akan tetapi, dalam kondisi tertentu hasilnya paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan. Setelah proses selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan diterima atau ditolak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Ekonomi
Program Diskon Tiket Pesawa...
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.