Kemenkes Dorong Reformasi JKN demi Tingkatkan Layanan Peserta

Selasa, 15 Sep 2026, 18:17 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta. Reformasi diperlukan mengingat program JKN telah berjalan sejak 2014.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah perbaikan dalam sistem JKN. Salah satunya melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ket. Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto — Sumber: RRI/Aditya Prabowo

“Kita akan melakukan reformasi JKN dengan berbagai perbaikan, karena program ini telah berjalan cukup lama sejak 2014. Hingga 2026, JKN sudah cukup lama berjalan dan harus mendapat sentuhan perbaikan agar layanan semakin baik,” kata Sunarto saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Pemerintah akan mengatur jumlah tempat tidur serta fasilitas rawat inap demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN nasional. Langkah tersebut dilakukan agar peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kita usahakan bahwa peserta JKN mendapat pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya. Jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitas juga kita atur,” ujar dia.

Selain KRIS, reformasi JKN mencakup perbaikan sistem rujukan berbasis kompetensi serta penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Sunarto menjelaskan, penyesuaian tarif akan mempertimbangkan pola pelayanan untuk penyakit tertentu, sehingga fasilitas kesehatan memperoleh tarif lebih sesuai.

“Dalam sistem rujukan, nantinya akan diterapkan rujukan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN. Untuk tarif, kita akan menyesuaikannya dengan pola layanan dan karakteristik penyakit tertentu,” kata Sunarto.

Kementerian Kesehatan membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk mengawal proses reformasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sunarto menyebut dukungan serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan penting memastikan kebijakan berjalan efektif serta meningkatkan pelayanan peserta.

“Pemerintah jelas akan mendengar masukan dari teman-teman semua. Akan dilakukan perbaikan jika masukan itu membawa regulasi ke arah yang jauh lebih baik,” tutur Sunarto.

Sunarto berharap seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mengawal reformasi JKN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta secara berkelanjutan. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan pelayanan kesehatan lebih baik serta menjawab kebutuhan peserta JKN di Indonesia. ils/I-1

  • Kemenkes
  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.