Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Belanja Pegawai Perlu Sesuaikan Kondisi Daerah

📅 Senin, 14 Sep 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Aturan Belanja Pegawai Perlu Sesuaikan Kondisi Daerah Doc: istimewa
Ket. Pengelolaan Anggaran - DPR Desak Revisi UU HKPD Lantaran Banyak Daerah Defisit

Pemerintah pusat perlu memberikan relaksasi dan menata ulang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) secara proporsional melalui Prolegnas agar fiskal daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

JAKARTA – Pembatasan belanja pegawain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)dinilai terlalu kaku menghadapi keragaman kondisi fiskal daerah. Di satu sisi, pembatasan diperlukan untuk mendorong APBD lebih produktif dan mengurangi dominasi belanja aparatur.

Namun, di sisi lain, penerapan batas yang seragam berpotensi mengabaikan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah. Karenanya, evaluasi terhadap fleksibilitas aturan menjadi penting agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat klausul yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Anggota Badan Legislasi (Baleg)DPR RI, Arif Rahman menyatakan aturan tersebut menjadi sumber terjadinya defisit di sejumlah daerah hingga berujung pada pemotongan gaji aparatur. Karena itu, dia menegaskan perlu adanya kebijakan relaksasi, sehingga terdapat penataan ulang pembagian Dana Bagi Hasil yang proporsional, yang tertuang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pemerintah pusat, tambahnya, harus segera melakukan konsolidasi agar keuangan daerah kembali sehat dan tidak mengorbankan hak pegawai. "Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai," sorotnya dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9).

Karena itu, dirinya mendesak agar regulasi ke depan lebih adil melihat potensi dan sumbangsih masing-masing daerah. Menurutnya tak adil jika daerah dengan potensi penghasilan besar malah mendapat dana bagi hasil yang kecil.

"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Pada kesempatan sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan isu perpajakan daerah dan UU HKPD menjadi salah satu poin penting yang akan dibawa ke parlemen dan dipertimbangkan untuk masuk dalam Prolegnas 2027. Seluruh masukan dari daerah akan diakomodasi melalui nomenklatur atau judul yang sesuai, termasuk yang telah tercantum dalam long list.

“DPR juga memastikan proses evaluasi regulasi dilakukan secara transparan dengan mengedepankan meaningful public participation sebagai pijakan penyusunan regulasi, sejalan dengan semangat keterbukaan menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Penerimaan Turun

Sementara itu, rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 735 triliun rupiah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sorotan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) karena berpotensi membebani fiskal pemerintah daerah (pemda).

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan tekanan fiskal daerah terjadi setelah pemerintah pusat beberapa kali memangkas TKD dalam dua tahun terakhir, termasuk pada 2025 dan 2026. Pemangkasan tersebut tidak hanya menurunkan penerimaan dari TKD, tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aktivitas ekonomi di banyak daerah masih ditopang belanja pemerintah.

“Ketika anggaran daerah berkurang, belanja pembangunan dan layanan publik ikut tertekan sehingga penerimaan pajak dan retribusi daerah berpotensi turun,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.