Sikat Mafia BBM Ilegal! Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku dan Sita 22,8 Ton Minyak

Jumat, 11 Sep 2026, 01:35 WIB

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus delapan tersangka kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan menyita barang bukti sebanyak 22,8 ton minyak dari berbagai kawasan di Provinsi Jambi, Kamis (10/9).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi, Kamis, mengatakan dalam kurun waktu sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Ket. Foto: Barang bukti Ilegal Driling yang diamankan Polda Jambi, Kamis (10/9). — Sumber: ANTARA/Nanang Mairiadi

Erlan menjelaskan dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, dan barang bukti enam unit kendaraan, serta minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau setara 22,8 ton.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Langkah itu, termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia merinci, adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.

Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Terhadap perkara tersebut, kata Erlan, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.

"Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan.

Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kombes Pol Erlan Munaji.

  • polda jambi
  • bbm ilegal
  • illegal drilling
  • penyelundupan bbm

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.