Jangan Sampai Bocor! Pemerintah Bekali Pelaku UMKM Soal Pelindungan Data Pribadi
Jumat, 11 Sep 2026, 04:45 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.
Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya bisa memperoleh data pribadi berupa alamat hingga nomor kontak dari para pengguna layanannya.
Menurut undang-undang tentang pelindungan data pribadi, pihak yang mengumpulkan data pribadi atau pengendali data pribadi antara lain wajib punya pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).
Petugas pelindung data antara lain bertugas untuk memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan.
Dalam bisnis berskala besar, ketentuan mengenai penyediaan DPO seharusnya tidak menimbulkan masalah, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.
Namun, para pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas bisa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Mereka juga bisa terkena sanksi kalau data-data pribadi konsumen mereka sampai bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar mereka memahami bagaimana seharusnya memperlakukan data-data konsumen serta menerapkan ketentuan yang berlaku tentang pelindungan data.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Never After Dark: Horor Jepang yang Dipuji 'Cerdas, Tak Terduga, dan Mengerikan' oleh Sutradara Sinister dan Stephen King
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
-
Gubernur Sulut Tegaskan APBD 2027 Disusun Berbasis Kemampuan Riil Pendapatan Daerah
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
-
Berkat Memperkuat Konektivitas Logistik Nasional, ASDP Raih Indonesia Logistics Awards 2026
-
Siswi SMA 1 Palembang Caliya Azaria Ivana Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI.
-
Google Rilis Gemini 4 Argon, Bisa Hasilkan 1 Juta Token Sekali Proses
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.