Mulai 1 Oktober Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Plus Ada Keringanan Khusus untuk Buruh hingga Ojol

Rabu, 30 Sep 2026, 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Ket. Foto: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya kelompok yang memang menjadi sasaran program. — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Khofifah.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sementara pemerintah juga dapat melakukan pemutakhiran dan penertiban data kendaraan bermotor,” kata Khofifah.

Dalam program tahap kedua ini, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Pemprov Jatim juga memberikan keringanan khusus bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen.

Sementara itu, kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Keringanan serupa juga diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.

Selain itu, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga juga dibebaskan.

Khofifah mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya kelompok yang memang menjadi sasaran program.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Jawa Timur, khususnya mereka yang mendapatkan fasilitas keringanan maupun pembebasan tunggakan,” ujarnya.

Berdasarkan prediksi Pemprov Jatim, kebijakan pembebasan pajak daerah selama dua bulan tersebut akan dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak.

Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi skema dengan jumlah penerima manfaat terbesar, yakni 610.481 objek pajak.

Penerimaan yang diprediksi diperoleh dari skema pembebasan sanksi administratif tersebut mencapai 267,67 miliar rupiah.

Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan 628,02 juta rupiah dan penerimaan sekitar 1,34 miliar rupiah.

Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek yang memanfaatkan kebijakan tersebut. Nilai pembebasannya mencapai 750,74 juta rupiah, dengan penerimaan yang diprediksi mencapai Rp3 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang dimiliki wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 2.177 objek, dengan nilai pembebasan 80,93 juta rupiah dan penerimaan 65,27 juta rupiah.

Untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi online, diperkirakan terdapat 2.830 objek yang memanfaatkan pembebasan tunggakan, dengan nilai pembebasan 180,16 juta rupiah dan penerimaan 75,96 juta rupiah.

Sedangkan pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan 89,48 juta rupiah dan penerimaan 32,12 juta rupiah.

Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak yang diberikan melalui program tahap kedua diperkirakan mencapai 1,72 miliar rupiah, dengan penerimaan yang diproyeksikan mencapai 272,19 miliar rupiah.

Khofifah menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian keringanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data kendaraan bermotor di Jawa Timur.

“Penataan data kepemilikan kendaraan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Kami ingin data kendaraan bermotor di Jawa Timur semakin akurat dan sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya,” kata Khofifah.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program tahap pertama tersebut telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan pemanfaatan terbesar, yakni 456.752 objek pajak, dengan penerimaan mencapai 213,81 miliar rupiah.

Sementara pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek dengan penerimaan 75,69 juta rupiah.

Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh dimanfaatkan 368 objek, dengan penerimaan 99,37 juta rupiah.

Pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan 2.612 objek dengan penerimaan 153,84 juta rupiah.

Sedangkan pembebasan tunggakan untuk kendaraan ojek online dimanfaatkan 1.639 objek dengan penerimaan 164,02 juta rupiah.

Untuk kendaraan roda tiga, sebanyak 76 objek memanfaatkan kebijakan tersebut dengan penerimaan 5,4 juta rupiah.

Secara keseluruhan, tahap pertama memberikan pembebasan pajak senilai 965,33 juta rupiah dan menghasilkan penerimaan sebesar 214,30 miliar rupiah.

“Capaian tahap pertama menunjukkan bahwa kebijakan keringanan dan pembebasan pajak ini mendapatkan respons dari masyarakat. Tahap kedua kami harapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan periode pembebasan tersebut selama masa pelaksanaan 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.