RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 04:02 WIB | Oleh: Tim Penulis"10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan," kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Aksi akan berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Selain melakukan aksi, massa buruh akan menggelar audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sunarno mengatakan aksi tersebut bertujuan memastikan aspirasi pekerja diakomodasi dalam pembahasan RUU.
Menurut dia, KBPBI selama sekitar dua bulan terakhir telah menemui sejumlah pihak di DPR, mulai dari fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi dan draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun serikat buruh.
Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.
"Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir," kata Sunarno.
Ia menegaskan aksi pada Kamis (10/9) merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses pembahasan RUU dan tidak dipusatkan di Gedung DPR RI, melainkan lebih banyak dilakukan di daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!