RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 04:02 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi meminta pemerintah dan DPR memperhatikan persoalan ketenagakerjaan serta tuntutan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
"RUU ini harus memperhatikan buruh. Karena RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh," kata Tadjudin saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mengakomodasi kebutuhan pekerja yang selama ini merasa dirugikan oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga perlu disusun dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tadjudin mengatakan salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Menurut dia, serikat pekerja selama ini menilai Undang-Undang Cipta Kerja terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.
"Menurut serikat pekerja itu, protesnya selalu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memihak kepada kepentingan pengusaha. Maka naskah akademik RUU harus diperhatikan agar seimbang antara buruh dan pengusaha," ujarnya.
Ia juga menilai formula pengupahan perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pekerja. Menurut dia, kenaikan upah selama ini belum sebanding dengan laju inflasi sehingga daya beli buruh berpotensi terus tertekan.
Persoalan lain yang dinilai krusial adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Tadjudin mengatakan mekanisme PHK perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, bukan hanya kebutuhan perusahaan.
"Pada waktu memproses PHK itu harus dipertimbangkan juga. Tidak hanya kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan buruh. Karena kalau mereka di-PHK kemudian hidupnya lebih susah," katanya.
Selain itu, ia meminta pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperjelas, terutama mengenai batas maksimal masa kontrak pekerja. Ia menilai pekerja tidak seharusnya terus-menerus berstatus sebagai karyawan kontrak tanpa kepastian untuk menjadi pekerja tetap.
"Jadi harus ada jaminan kontrak itu berapa lama. Bukan selama dia kerja dikontrak terus. Karena di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ditetapkan," ujarnya.
Tadjudin juga meminta RUU tersebut memperjelas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing. Menurut dia, perlu ada batasan yang tegas agar pekerjaan utama perusahaan tidak seluruhnya dialihkan kepada pekerja outsourcing.
Aksi Serentak
Di sisi lain, sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada Kamis (10/9) untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut akan digelar sedikitnya di 30 kabupaten/kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!