Kementerian PU melalui BPJT Jangan “Dagang Permen” Soal Tarif Tol

Kamis, 10 Sep 2026, 09:57 WIB

JAKARTA — Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), M. Alkautsar, mengingatkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar tidak menjadikan regulasi sebagai pembenaran otomatis untuk menaikkan tarif tol setiap dua tahun.

“Kementerian PU melalui BPJT jangan ‘dagang Permen’ soal penyesuaian tarif. Kepala BPJT jangan hanya menerima usulan BUJT, menghitung inflasi, memeriksa pemenuhan SPM di atas kertas, lalu merekomendasikan kenaikan tarif kepada Menteri,” tegas Alkautsar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Gerbang Tol Pangkalan Brandan sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. — Sumber: ANTARA/Kementerian PU

Menurutnya, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Artinya, yang wajib dilakukan setiap dua tahun adalah evaluasinya, bukan otomatis menaikkan tarifnya.

“BPJT harus turun menguji kondisi pelayanan secara nyata. Jangan sampai SPM dinyatakan terpenuhi secara administratif, sementara pengguna masih menghadapi jalan bergelombang, waktu respons yang lambat, rest area tidak memenuhi standar, penerangan minim, drainase bermasalah, dan fasilitas keselamatan yang belum memadai,” ujarnya.

Alkautsar juga menyoroti terbukanya potensi konflik kepentingan dan proses transaksional ketika usulan penyesuaian tarif dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dibahas oleh BPJT.

Menurutnya, proses yang tertutup dapat memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya kompromi antara pihak yang mengusulkan dan pihak yang memberikan rekomendasi.

“Kami tidak menuduh pihak tertentu. Namun, pola pengajuan, pemeriksaan, dan rekomendasi tarif yang tidak transparan dapat menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’. Kepala BPJT harus berani membuka jejak evaluasinya agar tidak muncul kesan bahwa tarif dapat dinegosiasikan di ruang tertutup,” katanya.

Untuk menutup ruang gratifikasi, konflik kepentingan, dan intervensi, BPJT diminta membuka substansi usulan BUJT, hasil pemeriksaan lapangan, capaian setiap indikator SPM, berita acara evaluasi, serta dasar pemberian rekomendasi kepada Menteri PU. Apabila ditemukan ketidakwajaran, pemeriksaan internal dan pengawasan oleh lembaga berwenang harus segera dilakukan.

Menurut Alkautsar, BPJT juga harus berani menolak atau menunda usulan penyesuaian tarif apabila pelayanan belum memenuhi standar.

“BPJT bukan kasir kenaikan tarif dan bukan juru bicara BUJT. Jangan inflasi dihitung sampai angka desimal, tetapi jalan bergelombang, lambatnya respons, buruknya fasilitas, dan keluhan masyarakat justru dihapus dari perhitungan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberlanjutan investasi jalan tol harus dijaga, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai pengguna yang membayar langsung pelayanan tersebut.

“Benahi pelayanannya, buka proses pengajuan dan evaluasinya, kemudian baru bicara penyesuaian tarif. Regulasi jangan tajam ketika menagih masyarakat, tetapi tumpul ketika mengawasi pengelola,” pungkas Alkautsar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.