Dituduh Rebut Pacar, Dua Siswi SMP di Garut Alami Perundungan
Kamis, 10 Sep 2026, 15:46 WIBGARUT -- Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa tujuh siswi terkait kasus perundungan dan penganiayaan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Sukawening untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Garut, Kamis, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menemukan video aksi perundungan yang beredar di media sosial.
"Beberapa waktu ke belakang muncul video 'bullying' terhadap korban NA dan NH kelas tiga SMP di daerah Sukawening. Saat ini terhadap tujuh pelaku sudah dimintai keterangan," kata Niko.
Ia mengatakan polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut hingga mengetahui lokasi serta identitas dua korban dan tujuh siswi yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut dia, tujuh terduga pelaku terdiri atas empat siswi SMA dan tiga siswi SMP yang seluruhnya perempuan.
"Saat ini yang terjadi di Garut dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang semuanya adalah wanita," katanya.
Niko menjelaskan dugaan perundungan dan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan asmara. Salah seorang pelaku menuduh korban NH telah merebut pacarnya.
Sejumlah pelaku kemudian memanggil NH untuk bertemu guna mengklarifikasi tuduhan tersebut. Setelah pertemuan pertama, persoalan tersebut dianggap selesai dan korban diperbolehkan pulang.
Namun, para pelaku kembali memanggil NH untuk bertemu. Korban kemudian datang bersama temannya, NA, tanpa mengetahui bahwa sejumlah pelaku telah menunggu di wilayah Sukawening yang tidak jauh dari sekolah mereka.
"Korban saat itu langsung dikeroyok," kata Niko.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga beberapa kali memukul dan menampar korban, mencekik, meludahi, serta melakukan tindakan perundungan lainnya.
Salah seorang pelaku juga merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan telepon seluler hingga videonya kemudian beredar di media sosial.
Niko mengatakan tindakan tersebut telah mengarah pada tindak pidana sehingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk anak.
"Walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak, tetapi yang bersangkutan masuk dalam persangkaan Pasal 76 C huruf A jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan," katanya.
- Alami Perundungan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.