Bupati Sumbawa Pastikan Tambang Lawang Tuwa Dihentikan

Kamis, 10 Sep 2026, 16:15 WIB

SUMBAWA -- Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, telah dihentikan setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan melukai enam orang lainnya.

"Saya datang langsung ke lokasi tersebut untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan," katanya saat meninjau kawasan tambang Lawang Tuwa, Rabu.

Ket. Foto: Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot meninjau lokasi tambang tanpa izin di Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Sumbawa, NTB, Rabu (9/9). Peninjauan dilakukan untuk memastikan penghentian aktivitas tambang setelah kecelakaan yang menewaskan tiga penambang. — Sumber: ANTARA/HO-Prokopim Kabupaten Sumbawa

Bupati mengatakan persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi dampak terhadap lingkungan.

Menurut dia, pemerintah daerah setempat tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Silahkan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab," katanya.

Untuk memastikan penghentian berjalan berkelanjutan, Bupati meminta pemerintah kecamatan dan desa bersama aparat keamanan serta masyarakat sekitar memperkuat pengawasan di kawasan tersebut.

Ia mengingatkan agar penghentian aktivitas tambang tidak hanya berlangsung sementara, kemudian kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi setelah situasi dianggap aman.

"Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya," ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Kecelakaan tambang di kawasan Lawang Tuwa terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 21.30 Wita. Material batu dan tanah longsor menimpa para penambang yang sedang mengambil material di bagian bawah tebing.

Material diduga runtuh setelah aktivitas penambangan di bagian atas tebing mencongkel atau membetel batu, sehingga material tersebut jatuh dan menimpa para penambang yang berada di bawahnya.

Dari sembilan korban, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Lantung. Enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kepolisian juga memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk mengamankan area dan mendukung proses penyelidikan. Sejumlah peralatan tambang dan alat berat yang berada di lokasi turut diamankan.

Bupati sebelumnya telah meminta aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi Izin pertambangan rakyat (IPR) dihentikan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan aktivitas pertambangan karena kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.