Antrean BBM Subsidi Terjadi, Pemda Didorong Lebih Aktif Identifikasi Penyebab dan Hitung Kebutuhan Riil

Kamis, 10 Sep 2026, 19:44 WIB

JAKARTA– Antrean BBM (bahan bakar minyak) subsidi yang terjadi di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat dan Kalimantan Timur menjadi perhatian publik. Pengamat menilai penyelesaian tidak bisa hanya menyasar satu pihak, tetapi harus dimulai dari identifikasi menyeluruh di tingkat daerah.

Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran kunci karena persoalan kebutuhan dan distribusi BBM subsidi terjadi langsung di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Ket. Foto: ilustrasi antrean mengisi BBM (bahan bakar minyak) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) — Sumber: Antara

“Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi dibeli oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Sofyano di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurutnya, Pemda juga harus responsif apabila di lapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Contohnya untuk kegiatan industri, usaha yang tidak sesuai ketentuan, hingga aktivitas pertambangan ilegal.

“Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran berlangsung,” tegasnya.

Sofyano menekankan, langkah preventif paling penting ada pada tahap perencanaan. Pemda harus sejak awal terlibat aktif menghitung kebutuhan riil BBM subsidi di wilayahnya bersama pemangku kepentingan terkait, sebelum usulan kuota diajukan ke pusat.

“Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang ditetapkan, Pemda seharusnya menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi lebih awal. Jangan setelah terjadi antrean baru mencari pihak untuk disalahkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan kuota BBM subsidi oleh BPH Migas dilakukan berdasarkan sejumlah parameter. Di antaranya jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, hingga ketersediaan anggaran subsidi. 

“Karena itu usulan daerah tidak otomatis bisa dipenuhi 100%. Di sinilah pentingnya komunikasi antara Pemda dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM sejak awal,” jelasnya.

Mengenai peran operator penyalur, Sofyano menegaskan agar publik tidak serta merta menyalahkan Pertamina.

“Masyarakat perlu memahami bahwa operator penyalur menjalankan fungsi operasional sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Ketika persoalan kuota muncul, maka penyelesaiannya ada di mekanisme perencanaan. Karena itu Pemda harus aktif berkoordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat juga memahami persoalan ini secara utuh agar tidak muncul asumsi yang menyudutkan satu pihak.

“Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan data. Kalau masalahnya adalah kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya,” pungkas Sofyano. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.