Dana Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK Telah Disiapkan Pemkab Bengkulu Utara

Rabu, 09 Sep 2026, 15:00 WIB

KABUPATEN BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp174,2 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027 untuk pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Alokasi anggaran tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu yang terancam dirumahkan karena alasan ketiadaan anggaran dalam asumsi APBD 2027.

Ket. Foto: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson di Bengkulu Utara, Rabu (9/9/2026). — Sumber: ANTARA

"Yang jelas kita pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kita siapkan, jadi sekarang PPPK bekerja lah semaksimal mungkin," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson di Bengkulu Utara, Rabu (09/9).

Alokasi anggaran sebesar Rp174,2 miliar tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan termasuk gaji ke-13 dan THR untuk 2.287 PPPK penuh waktu dengan dana mencapai 143,9 miliar yang masuk dalam pos belanja pegawai.

Kemudian Rp30,3 miliar untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang anggarannya dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.

Ia menyebut bahwa meskipun anggaran gaji untuk PPPK telah disediakan, namun pemerintah daerah masih menunggu evaluasi terhadap PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari proses untuk menentukan perpanjangan kontrak pada tahun 2027.

Sehingga, penyediaan anggaran dalam APBD menjadi jaminan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyiapkan kemampuan fiskal untuk membiayai PPPK, namun keberlanjutan kontrak Paruh Waktu tetap mengikuti hasil evaluasi.

Lanjut Carles, penganggaran gaji PPPK juga dilakukan di tengah kebijakan penyesuaian belanja pegawai daerah, dan mulai tahun 2027 daerah seharusnya menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Meskipun demikian, pemerintah pusat telah memberikan masa relaksasi dengan memperpanjang masa transisi penerapan batas tersebut, sehingga memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

  • Gaji PPPK
  • Pemkab Bengkulu Utara

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.