- Home
-
- Megapolitan
-
- Anggota DPR Nilai Penerbit...
Anggota DPR Nilai Penerbitan Obligasi Jakarta Perlu Dibahas Objektif
Rabu, 09 Sep 2026, 23:26 WIBJAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu dibahas secara objektif, bukan hanya perdebatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah belaka.
Menurut dia, pembahasan tersebut harus berfokus pada keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan kemampuan fiskal Jakarta, bukan menjadi perdebatan antara pusat dan daerah. Dia menilai Jakarta membutuhkan pembangunan.
"Jakarta membutuhkan pembangunan. Itu fakta yang tidak bisa diperdebatkan. Namun, pertanyaannya bukan sekadar mau membangun apa, melainkan menggunakan uang siapa dan siapa yang akan menanggung risikonya," kata Andreas dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa obligasi daerah bukanlah instrumen pembiayaan yang dilarang. Dalam kerangka otonomi daerah, dia menilai penerbitan obligasi merupakan hak pemerintah daerah yang telah diatur dalam regulasi, dengan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa hak tersebut harus digunakan secara hati-hati dan disertai tanggung jawab fiskal. Sebab, dia mengingatkan kewajiban pembayaran obligasi pada akhirnya akan mempengaruhi ruang fiskal daerah dan berhubungan langsung dengan kepentingan sekitar 13 juta warga Jakarta.
Dia juga meminta pemerintah pusat melakukan introspeksi, terutama terkait penyesuaian dana bagi hasil dan ketidakpastian transfer ke daerah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan pembangunan tetap berjalan.
"Jangan menyalahkan daerah karena mencari alternatif pembiayaan apabila pemerintah pusat sendiri belum memberikan kepastian fiskal yang memadai,"Â ujar Andreas.
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka secara jelas proyeksi kemampuan pembayaran obligasi beserta daftar proyek yang akan didanai.
Obligasi tersebut, menurut dia, harus diarahkan untuk investasi produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar digunakan untuk menutup defisit anggaran.
"Obligasi daerah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi soal ketepatan penggunaan dan kemampuan membayar. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama berdasarkan data, bukan ego sektoral, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Pramono dalam menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
âKarena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,â kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
- Obligasi Jakarta
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.