Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut dia, semangat mengembalikan aset hasil kejahatan tidak boleh membuka ruang bagi perampasan harta yang diperoleh secara sah. Karena itu, tujuan pemberantasan tindak pidana harus dibangun berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

PERADI Profesional meminta mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

Harris mengatakan prinsip praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, hak membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti persoalan beban pembuktian. Menurut Harris, seseorang tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.

Dalam RDP tersebut, Harris juga menyinggung pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk kasus tata niaga timah, yang menurutnya menunjukkan besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Karena itu, penentuan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana harus melalui pembuktian objektif yang dapat diuji di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pendekatan yang terlalu luas.

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau pun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Oleh karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang," tutur Harris.

PERADI Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Harris berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus diarahkan pada hasil kejahatan, bukan hak milik rakyat.

"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Olahraga
Mbappe Cedera Lutut, Tingga...
Rona
Lucasfilm Memilih Sutradara...
Luar Negeri
Peringatan dari Para Tokoh ...

Swasembada Susu Masih Terbentur Impor

43 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Swasembada Susu Masih Terbe...
Ekonomi
KIH Perkuat Daya Saing Prod...

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali untuk Lindungi Hak Mbak-mbak PRT

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pemkot Surabaya Siapkan Per...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.