RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, semangat mengembalikan aset hasil kejahatan tidak boleh membuka ruang bagi perampasan harta yang diperoleh secara sah. Karena itu, tujuan pemberantasan tindak pidana harus dibangun berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
PERADI Profesional meminta mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Harris mengatakan prinsip praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, hak membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.
Ia juga menyoroti persoalan beban pembuktian. Menurut Harris, seseorang tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.
Dalam RDP tersebut, Harris juga menyinggung pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk kasus tata niaga timah, yang menurutnya menunjukkan besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Karena itu, penentuan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana harus melalui pembuktian objektif yang dapat diuji di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pendekatan yang terlalu luas.
"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau pun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Oleh karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang," tutur Harris.
PERADI Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Harris berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus diarahkan pada hasil kejahatan, bukan hak milik rakyat.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!