Raja Charles Tegaskan Harry dan Meghan Bukan Lagi Anggota Kerajaan, Statusnya Kini Seperti Warga Biasa

Selasa, 08 Sep 2026, 03:00 WIB

London - Raja Charles III pada Senin (7/9) menegaskan bahwa putranya, Pangeran Harry, dan istrinya, Meghan, tidak lagi dianggap sebagai "anggota aktif keluarga kerajaan" setelah keduanya kembali ke Inggris dari Amerika Serikat.

Pasangan tersebut meninggalkan Inggris dan berhenti menjalankan tugas kerajaan pada 2020 di tengah perselisihan dengan keluarga kerajaan.

Ket. Foto: Dalam langkah yang mengejutkan bulan lalu, Harry (41) dan Meghan (45) kembali tinggal di Inggris bersama kedua anak mereka, Archie dan Lilibet. — Sumber: AFP

Namun, dalam langkah mengejutkan bulan lalu, Harry, 41 tahun, dan Meghan, 45 tahun, kembali menetap di Inggris bersama dua anak mereka, Archie, tujuh tahun, dan Lilibet, lima tahun.

Dalam surat tersebut, Charles menegaskan bahwa status pasangan itu "setara dengan warga negara biasa" dan mereka tidak lagi seharusnya dipanggil dengan gelar His Royal Highness (HRH) dan Her Royal Highness.

Istilah "working royals" merujuk pada anggota keluarga kerajaan yang menjalankan tugas resmi atas nama raja. Mereka mendapatkan dukungan administratif dan fasilitas lainnya dari Rumah Tangga Kerajaan dalam menjalankan tugas tersebut.

Surat yang dikeluarkan oleh Lord Chamberlain, pejabat paling senior di Rumah Tangga Kerajaan, menyebutkan bahwa setelah kepindahan pasangan tersebut ke Inggris, muncul "sejumlah permintaan untuk mendapatkan panduan".

Surat itu diterbitkan "untuk membantu menghindari keraguan atau kebingungan".

"Telah diketahui bahwa pada Januari 2020 Duke dan Duchess mengundurkan diri dari pelaksanaan tugas perwakilan atas nama penguasa, dan tidak lagi menjadi anggota aktif keluarga kerajaan," demikian isi surat tersebut.

"Status ini, yang berbeda dari tugas kenegaraan dan kerajaan yang dijalankan keluarga kerajaan yang aktif, serta keleluasaan pribadi yang diberikan kepada pasangan tersebut dalam hal kemandirian finansial dan perlindungan privasi sesuai keinginan mereka, akan terus dihormati sepenuhnya."

Kekhawatiran Keamanan

Anggota senior keluarga kerajaan yang saat ini menjalankan tugas resmi adalah Charles, istrinya Ratu Camilla, putra sekaligus pewarisnya Pangeran William dan istrinya Catherine, Putri Wales, serta saudara perempuan Charles, Putri Anne, dan saudaranya Edward bersama istrinya Sophie, yang dikenal sebagai Duke dan Duchess Edinburgh.

Anggota lainnya mencakup beberapa sepupu mendiang Ratu Elizabeth II.

Harry dan Meghan, yang secara resmi dikenal sebagai Duke dan Duchess Sussex, dilaporkan tinggal di kawasan Cotswolds, Inggris bagian tengah. Keduanya juga disebut telah mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah swasta di kawasan tersebut untuk tahun ajaran mendatang.

Nenek Harry, Ratu Elizabeth II, mencabut gelar "Royal Highness", pengamanan polisi, dan pendanaan publik bagi pasangan tersebut ketika mereka berhenti menjalankan tugas kerajaan pada 2020.

"Gelar mereka sebagai His dan Her Royal Highness... tidak digunakan," kata surat tersebut.

"Kerja amal Duke dan Duchess merupakan urusan pribadi keduanya dan dilakukan dalam kapasitas pribadi mereka. Singkatnya, posisi mereka setara dengan warga negara biasa yang memiliki kepentingan komersial dan kegiatan amal."

Penegasan tersebut muncul di tengah ketidakpastian mengenai bentuk pengamanan yang akan diterima Sussex dan apakah biaya pengamanan mereka akan ditanggung negara.

Royal and VIP Executive Committee (Ravec), sebuah badan independen yang berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri Inggris, menentukan tokoh politik, anggota kerajaan, dan pihak lainnya yang berhak mendapatkan perlindungan polisi.

Harry sebelumnya menggugat Kementerian Dalam Negeri melalui jalur hukum setelah Ravec menurunkan tingkat pengamanannya menyusul kepindahannya pada 2020.

Harry kalah dalam upayanya membatalkan keputusan tersebut. Namun, setelah kembali menetap secara permanen di Inggris, dewan manajemen risiko Ravec kemungkinan akan mengevaluasi kembali tingkat ancaman yang dihadapinya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.