Parkir Liar Menjamur di Jakarta, Potensi PAD Rp5,4 Miliar Disebut Hilang dalam Enam Tahun

Selasa, 08 Sep 2026, 13:45 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya pengelolaan parkir yang diduga belum mengantongi izin di sejumlah kawasan ramai, termasuk area pertokoan dan kompleks rumah toko (ruko).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Mangga Dua, Jakarta. Di kawasan tersebut, sejumlah pengelola diduga menjalankan usaha parkir tanpa kelengkapan izin.

Ket. Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. — Sumber: Antara

"Di antaranya kawasan Mangga Dua. Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin," kata Jupiter dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Menurut dia, aktivitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026, tetapi hingga kini perizinannya belum lengkap.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pajak parkir yang dilaporkan dengan omzet sebenarnya yang diperoleh pengelola.

Jupiter mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir dan jajaran eksekutif terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan.

"Mengambil langkah-langkah tegas, melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga terus melakukan pendalaman dan verifikasi data objek pajak dengan mengundang perusahaan-perusahaan pengelola perparkiran.

Sementara itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memperkirakan parkir liar di badan jalan telah menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi PAD hingga Rp5,4 miliar dalam beberapa tahun.

"Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta," kata Azas kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Ia menyoroti keberadaan parkir sepeda motor di Jalan Masjid Hidayatullah, di belakang Gedung Sampoerna, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Menurut Azas, sebagian ruas jalan di lokasi tersebut ditutup menggunakan portal dan dimanfaatkan sebagai area parkir yang dapat menampung sekitar 150 sepeda motor.

Dengan asumsi tarif Rp2.000 per jam, waktu operasional 10 jam per hari, serta 25 hari operasional dalam sebulan, parkir tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp75 juta per bulan atau Rp900 juta per tahun.

Jika berlangsung selama enam tahun, potensi penerimaan yang dapat diperoleh diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

"Potensi penerimaan tersebut semestinya dapat masuk ke kas daerah melalui pengelolaan parkir resmi di badan jalan," katanya.

Azas meminta Pemprov DKI Jakarta menertibkan sekaligus mengawasi lokasi-lokasi parkir liar dan mengubahnya menjadi parkir resmi yang dikelola sesuai ketentuan.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD, tetapi juga membuat pengelolaan parkir lebih tertib dan mencegah badan jalan digunakan tidak semestinya.

Parkir liar di badan jalan masih ditemukan di sejumlah kawasan Jakarta, termasuk di sekitar jalur bawah atau underpass kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.