Jangan Diabaikan! Perempuan Penjaga Hutan Bisa Jadi Kunci Tangani Karhutla

Selasa, 08 Sep 2026, 04:56 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memberikan peran penting kepada perempuan penjaga hutan dan melindungi masyarakat terdampak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka HAM dan gender, termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana.," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Manggala Agni melakukan pemadaman karhutla di Desa Teluk Limau Dusun Lama, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin. — Sumber: Antara foto/HO Manggala Agni

Menurut dia, hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di pedesaan.

"Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan, obat-obatan, yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian. Hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya," tutur Dahlia.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana karhutla yang terjadi sepanjang Agustus 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Karhutla berpotensi menyebabkan penderitaan perempuan yang berlapis seperti risiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta risiko kekerasan berbasis gender tidak tertangani, keamanan dan ruang untuk menentukan masa depannya. Kerentanan ini sangat berpotensi dialami perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, perempuan penyandang disabilitas, lansia, dan balita," papar Dahlia.

Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan pemenuhan akses pangan, air bersih, sanitasi, sandang, kesehatan, layanan psikososial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Kemudian penyelamatan dan evakuasi korban serta harta benda, pemenuhan kebutuhan perlindungan sarana dan prasarana pengungsian.

Upaya ini penting mengingat berdasarkan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 37 tentang dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana mewajibkan negara untuk memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah, akses setara terhadap bantuan, layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di pengungsian.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.