Wacana Payroll ASN Daerah Pindah ke Himbara Menguat, Ini Pernyataan Menkeu Purbaya!
Senin, 07 Sep 2026, 21:30 WIBJAKARTA â Penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai penting untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian lokal.
Selain memastikan pembayaran gaji berjalan efektif dan efisien, skema ini dapat memperluas basis nasabah BPD, meningkatkan dana pihak ketiga, serta membuka peluang pengembangan layanan keuangan bagi ASN dan masyarakat di daerah.
Namun, wacana pemindahan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) berpotensi mengubah peta bisnis perbankan daerah.
Kebijakan tersebut dapat memperkuat likuiditas dan basis nasabah bank BUMN, tetapi di sisi lain berisiko mengurangi sumber dana murah BPD yang selama ini dapat menopang pembiayaan ekonomi di daerah.
Karena itu, perubahan skema payroll perlu mempertimbangkan bukan hanya efisiensi penyaluran gaji, tetapi juga dampaknya terhadap kemandirian dan kapasitas pembiayaan BPD bagi perekonomian daerah.
Terkait kabara tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme transfer yang selama dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa dan belum terdapat rencana perubahan.
"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya.
Sebelumnya, muncul isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank dan perekonomian daerah.
Berita Terkait:
-
Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris
-
Suasana Banyumasan Hadir di Tanabambu, Obati Rindu Perantau di Jabodetabek
-
Polisi Tangkap Enam Orang Saat Geberek Sarang Narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
Banjir Bandang Nepal dan China Mengerikan! 633 Orang Tewas, Hampir 3.000 Masih Hilang
-
Harga Cabai Rawit Rp52.750/Kg, Telur Ayam Rp22.650/Kg
-
Job Fair Jakarta 2026 Digelar, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Kesempatan Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.