Genjot PAD, Pemprov Kaltara Wajibkan Perusahaan Gunakan Jasa dan Bahan Baku Lokal

Jumat, 04 Sep 2026, 02:35 WIB

TANJUG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang menginstruksikan seluruh pimpinan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta untuk memprioritaskan penggunaan vendor, pemasok bahan baku, serta armada sewa lokal berplat nomor KU, Jumat (4/9). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat rantai pasok ekonomi bagi UMKM di wilayah Kaltara.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan dan pemasok bahan baku lokal bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara,” ujarnya di Tanjung Selor, Kamis.

Ket. Foto: Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. — Sumber: ANTARA/Agus Salam

Zainal mengatakan, latar belakang penerbitan surat edaran yang ia terbitkan akhir Juli lalu itu dalam rangka mendukung optimalisasi PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk itulah, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memandang perlu untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok kegiatan usaha di wilayah Kaltara.

“Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penggunaan vendor jasa sewa kendaraan, lanjutnya, juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Kebijakan tersebut, kata Zainal lagi, juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Gubernur juga meminta agar informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

“Melalui surat edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Imbauan melalui surat edaran ini diperuntukkan kepada seluruh pimpinan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha swasta, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan aktivitas ekonomi, memiliki konsesi, atau memperoleh manfaat ekonomi di wilayah hukum Provinsi Kaltara.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara per 30 Agustus 2026 yang disampaikan Biro Administrasi Pimpinan di laman Resmi Pemprov Kaltara, realisasi PAD berhasil terhimpun sebesar Rp564,48 miliar atau menyentuh 54,8 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun.

Sektor Pajak Daerah terus membuktikan perannya sebagai mesin utama penerimaan dengan raihan Rp480,62 miliar (63,8 persen dari target Rp752,92 miliar). Dari angka tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tampil dominan dengan kontribusi sebesar Rp356,78 miliar atau 73,56 persen.

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp41,03 miliar (42,52 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatatkan penerimaan Rp38,92 miliar (43,24 persen).

Pergerakan penerimaan juga tercatat pada Pajak Alat Berat sebesar Rp3,09 miliar (36,35 persen) serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terhimpun Rp1,55 miliar (20,79 persen). Adapun dari sektor Retribusi Daerah, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp66,93 miliar (30,15 persen dari target Rp221,95 miliar).

  • gubernur kaltara
  • vendor lokal
  • pad kaltara
  • se gubernur kaltara

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.