Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua Terus Diselidiki

Jumat, 25 Sep 2026, 11:37 WIB

JAKARTA – Kasus korupsi masuk ke mana-mana termasuk ke ujung Papua. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengamankan enam boks berisi dokumen setelah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua senilai Rp44,23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Jusak Ayomi di Jayapura, Jumat, mengatakan penggeledahan dilakukan Kamis (24/9) di ruangan mantan Sekretaris DPR Papua di Jalan Sam Ratulangi dan rumah pribadi J.J.W. di Jalan Nirwana, Dok V Atas.

Ket. Foto: rakyat miskin, wakilnya korupsi — Sumber: ist

"Dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik mengamankan enam boks berisi dokumen," kata Jusak Ayomi.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015 hingga 2025.

Menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan karena mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah dokumen dari para saksi.

Dokumen tersebut diduga masih tersimpan di ruangan mantan Sekretaris DPR Papua J.J.W., yang kini sudah pensiun.

Ruangan yang pernah digunakan mantan sekretaris dewan tersebut hingga Kamis (24/9) masih terkunci dan kuncinya belum dikembalikan kepada Sekretariat DPR Papua.

"Dokumen-dokumen yang diamankan itu saat ini sedang diteliti oleh penyidik Pidsus Kejati Papua," katanya.

Jusak mengatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut dia, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekretaris DPR Papua J.J.W.

Kejati Papua menangani dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp44,23 miliar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.