Resmi, Perizinan Pengelolaan Wakaf Uang Kini Satu Pintu, hanya Melalui Kemenag
Kamis, 03 Sep 2026, 15:08 WIBJAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu, yakni melalui Kemenag, sehingga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan LKS-PWU yang ingin menjadi pengelola harus memenuhi syarat administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
âSetelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,â ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Waryono, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Ia mengatakan mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.
âDengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,â katanya.
Waryono menjelaskan berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di wilayah Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.
Lembaga tersebut juga harus memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.
Selain itu, LKS wajib memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.
âPersyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,â ujarnya.
Dalam proses pengajuannya, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI. Menteri Agama selanjutnya menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.
Selain penetapan LKS Penerima Wakaf Uang, nazir berbentuk badan hukum juga harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.
Nazir wajib memenuhi persyaratan legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.
âNazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,â kata Waryono.
Berita Terkait:
-
Tim SAR Intensifkan Pencarian Wisatawan Tenggelam di Waduk Saguling
-
Kepastian Kebijakan Kunci Percepat Investasi Energi Surya
-
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis Melalui Program ParenTRING
-
Diduga Sajikan Menu Anjing, KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Warung Lapo di Kawasan Kalideres
-
PT Pertamina Patra Niaga Uji Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Fuel Terminal Biak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.