Harga Bahan Pokok Naik, Nilai Tukar Petani Kaltim Ikut Terdongkrak
Kamis, 03 Sep 2026, 06:50 WIBSAMARINDA â Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Juli 2026 terdongkrak ke level 147,46 berkat kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti daging ayam ras, cabai rawit, cabai merah, kacang panjang, beras, jagung manis, dan beberapa jenis ikan laut.
Sementara, peningkatan harga terjadi akibat naiknya permintaan konsumen dan terbatasnya pasokan, akibat pasokan sejumlah komoditas pangan dari sentra produksi dipengaruhi fenomena El Nino yang menyebabkan pasokan ikan terbatas hingga tanaman kekurangan air.
"Nilai tukar petani (NTP) Kaltim pada Agustus 2026 sebesar 147,46 atau naik 0,48 persen dibandingkan dengan NTP pada Juli 2026," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Mas'ud Rifai di Samarinda, Kaltim, Rabu (02/9).
Jika dilihat NTP pada masing-masing subsektor, maka nilai tukar petani tanaman pangan (NTPP) sebesar 103,11, nilai tukar petani hortikultura (NTPH) 119,95, nilai tukar petani tanaman perkebunan rakyat (NTPR) sebesar 205,47.
Kemudian, nilai tukar petani peternakan (NTPT) sebesar 108,35, serta nilai tukar nelayan dan pembudi daya ikan (NTNP) pada Agustus sebesar 104,52.
Pada Agustus 2026, lanjutnya, terdapat tiga subsektor pertanian yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor hortikultura naik 1,77 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,72 persen, dan subsektor peternakan naik 0,35 persen.
Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan minus 0,16 persen dan subsektor perikanan minus 1,26 persen.
Segaris dengan NTP, maka nilai tukar usaha pertanian (NTUP) pada Agustus 2026 menjadi 152,30 atau naik 0,38 persen dibandingkan dengan NTUP pada Juli 2026 yang tercatat 151,73.
Terdapat pula tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTUP yaitu subsektor hortikultura naik 1,55 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,58 persen, dan subsektor peternakan sebesar 0,18 persen.
Sebaliknya, dua subsektor pertanian mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan minus 0,19 persen dan subsektor perikanan minus 1,19 persen.
NTP, katanya, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani di wilayah perdesaan.
Angka itu dihitung dengan membandingkan antara indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani," kata Rifai.
- Nilai Tukar Petani (NTP)
- Harga Pangan
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
-
Boom AI Jadi Mesin Ekonomi Global, IMF Peringatkan Ancaman Jika Investasi Anjlok
-
Bakal Sangat Meriah, Irau Malinau ke-12 Siap Digelar Dengan Diramaikan 190 UMKM
-
Subsidi Transportasi Jakarta 2027 Tembus Rp6,5 Triliun, Ini Rinciannya
-
Cindy Crawford Patah Hati atas Kematian Putranya, Presley Gerber
-
Kawasan Cagar Alam Gunung Lokon Kebakaran, 100 Hektare Lebih Ludes
-
Bupati Klaten Masih Diperiksa KPK, Usai Ditangkap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.