- Home
-
- Luar Negeri
-
- Respons Kebakaran Maut, Pr...
Respons Kebakaran Maut, Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan
Senin, 31 Agu 2026, 16:47 WIBISTANBUL - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini menewaskan 12 orang.
Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu (30/8) dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran, yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer, demikian dilaporkan televisi pemerintah.
Ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.
Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
16 Tim akan Bersaing dalam FIBA 3x3 Women's Series Tokyo 2026
-
Dua Gol Mbeumo Bawa MU Menang 2-1 atas Atletico Madrid dalam Laga Pramusim
-
Begini Kronologinya, Satu Warga Meninggal Saat Karhutla Melanda Ketapang
-
Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla
-
Fashion Juga Dapat Menjadi Andalan Ekonomi Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.