- Home
-
- Luar Negeri
-
- Respons Kebakaran Maut, Pr...
Respons Kebakaran Maut, Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan
Senin, 31 Agu 2026, 16:47 WIBISTANBUL - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini menewaskan 12 orang.
Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu (30/8) dalam rapat tingkat tinggi mengenai langkah-langkah penanganan dampak kebakaran, yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer, demikian dilaporkan televisi pemerintah.
Ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.
Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Doa Bersama Digelar untuk Keselamatan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Iran Bakal Makin Terkucil, Peru Memutuskan Hubungan Diplomatik
-
Kelok 23 JJLS Dibuka untuk Uji Coba, Hubungkan Bantul–Gunungkidul
-
Bukan Cuma Tempat Kuliah! Kampus Kini Jadi Motor Pengembangan UMKM Berkelanjutan
-
Tradisi Sembahyang Rebutan di Semarang
-
Transisi Hijau Dimulai, Green Job Siap Jadi Andalan Pekerja RI
-
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.