Kemenkeu Akan Lanjutkan Kerja Satgas BLBI yang Telah Berakhir di 2024

Selasa, 22 Sep 2026, 16:08 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan penanganan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan tugas penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan melalui struktur permanen di Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ket. Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara — Sumber: antara foto

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI. Penanganan piutang negara tetap berjalan melalui mekanisme yang berada di bawah Kemenkeu.

Ia menyebut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap seluruh piutang negara yang masih terutang.

Menurut Suahasil, kelanjutan penanganan piutang BLBI tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan penyelesaian penagihan.

"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.

Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil.

Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.