Hidayat Nur Wahid Dorong Pembaruan DTSEN Agar KIP Kuliah Tak Terhenti akibat Ketidakakuratan Desil

Senin, 31 Agu 2026, 05:38 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat ketidakakuratan desil.

Menurut dia, pemutakhiran data memang diperlukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Namun, perubahan status desil semestinya tidak langsung menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kondisi ekonominya masih layak menerima KIP Kuliah.

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid — Sumber: antara foto

“Negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (31/8).

HNW yang juga legislator bidang sosial itu mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait ketidakakuratan desil dalam DTSEN yang, salah satunya, berdampak pada penghentian bantuan KIP Kuliah.

Ia mengatakan KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membuka mobilitas sosial bagi keluarga kurang mampu dan rentan.

Di sisi lain, dia mengingatkan desil merupakan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga dan bukan satu-satunya penentu tingkat kesejahteraan. Karena itu, data tersebut tetap perlu diverifikasi dengan kondisi faktual setiap keluarga.

“Jangan sampai mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, terdampak bencana, memiliki tanggungan keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup, justru dianggap tidak layak hanya karena perubahan angka desil dalam sistem,” ujarnya.

Dia meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi menyiapkan mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa yang terdampak perubahan desil.

Selain itu, dia meminta disediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penyelesaian yang jelas, serta pendampingan dari kampus bagi mahasiswa yang datanya belum sesuai dengan kondisi ekonomi riil.

Perguruan tinggi, imbuh dia, juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan verifikasi sosial-ekonomi mahasiswa kepada pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.

Menurut HNW, bantuan KIP Kuliah sebaiknya tidak dihentikan sebelum verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah selesai.

“Verifikasi manusia, kesempatan keberatan, dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus didahulukan. Jangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka,” pesan dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui kanal resmi apabila menemukan data desil diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kanal resmi tersebut, antara lain, Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8), Amalia menjelaskan informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari pemutakhiran dan penghitungan kembali. Posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ucap dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.