Foto: Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar
Petugas berdiri di belakang kontainer berupa bal pakaian bekas impor saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.