Dongkrak Prestasi, Pemkot Kendari Siapkan Rp500 Juta untuk Beasiswa Jenjang D3 hingga S3
Senin, 31 Agu 2026, 11:45 WIBKENDARI â Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk beasiswa bagi para mahasiswa jenjang D3/D4, S1, S2, hingga S3 pada 2026.
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, di Kendari, Senin (31/8), mengatakan program bertajuk "Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju" tersebut, kini memasuki tahap persiapan penerimaan. Seluruh mekanisme, persyaratan, hingga besaran bantuan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.
Ia menyampaikan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib, mulai dari kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi, hingga penetapan penerim sebelum diumumkan kepada publik.
âKita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,â kata Adriana.
Dia menyebutkan alokasi anggaran sebesar Rp500 juta tersebut ditargetkan untuk 85 mahasiswa, dengan rincian 50 kuota untuk jenjang D3, D4, dan S1, kemudian 20 kuota untuk jenjang S2, serta 15 kuota untuk jenjang S3.
Kepala Bagian Kesra Kota Kendari Sapri menjelaskan program di bawah pengelolaan Bagian Kesra itu khusus untuk mahasiswa umum dan berbeda dari beasiswa pelajar SD-SMP maupun pegawai.
Ia menegaskan, syarat utama perguruan tinggi tempat mahasiswa menimba ilmu wajib memiliki Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.
âKalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,â tegas Sapri.
Bantuan biaya pendidikan tersebut terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu prestasi akademik dengan syarat IPK minimal 3,50, kategori mahasiswa tidak mampu dengan minimal IPK 2,75 disertai SKTM atau dokumen PKH, serta kategori prestasi non-akademik bagi peraih juara 1, 2, atau 3 tingkat kota, provinsi, hingga internasional.
Persyaratan umum calon penerima, meliputi: ber-KTP Kota Kendari, mahasiswa aktif PTN/PTS, bukan PNS, bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Batas usia maksimal ditetapkan 27 tahun untuk jenjang D4, 45 tahun untuk S2, dan 50 tahun untuk S3. Program itu tidak berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, mahasiswa cuti, atau penerima beasiswa lain.
Sapri menambahkan, status orang tua sebagai ASN tidak menggugurkan hak anak untuk mendaftar, selama mahasiswa bersangkutan memenuhi kriteria dan bukan berstatus ASN.
Melalui program itu, Pemkot Kendari berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi, mendongkrak prestasi, serta membantu mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah agar dapat menyelesaikan studinya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Fasilitas 'High Class'! Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Dibuka Juli 2026
-
Pemancing Tewas Diserang Hiu di Queensland Australia
-
Cegah Abrasi Wilayah Pesisir, Pemkot Kendari Tanam 1.000 Mangrove
-
Mbappe Kecam Komentar Rasis Senator Paraguay Usai Pertandingan Piala Dunia
-
BPBD Kalsel Menerapkan SOP Baru untuk Mempercepat Penanganan Karhutla
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, BNPB Turunkan Dua Helikopter Water Bombing dan Siapkan TMC
-
Catat! CFD Jakarta Ditiadakan pada 31 Mei 2026 Saat Hari Raya Waisak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.