Buron Sejak 2024, Encek Akhirnya Diciduk Polri! Napi Narkoba Ini Tak Berkutik
Senin, 31 Agu 2026, 06:18 WIBJAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.
âDiamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026,â kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Albert mengatakan Polri kemudian membawa Encek ke Indonesia, dan telah tiba pada Minggu ini.
âYang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air,â katanya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat pergi ke Malaysia setelah kabur dari Lapas Sukadana.
âSetelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,â ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat mengendalikan jaringan narkoba selama waktu kabur tersebut.
âJadi, selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetaminanya di lintas negara,â ungkapnya.
- kasus narkoba
- buronan
- buronan ditangkap
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Ayo Simak Pesan Khusus dari Bupati Sleman Ini
-
Bandung Zoo Disorot. DPRD Jabar Minta Seleksi Pengelola Transparan.
-
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah Mulai Ramai
-
Nyepi dan Lebaran Momentum Jaga Keharmonisan Jakarta
-
BNPB Terus Lakukan Water Bombing untuk Jinakkan Kebakaran TPA Jatiwaringin.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.