• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Antiklimaks! Kasus Ruben O...

Antiklimaks! Kasus Ruben Onsu soal Penggelapan Dana Rp3,5 Miliar, Pelapor Cabut Laporan, Ini Kesepakatannya!

Senin, 31 Agu 2026, 17:35 WIB

JAKARTA - Pelapor artis Ruben Onsu yang berinisial DM mencabut laporan soal penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sehingga kerugian terlunasi secara kekeluargaan.

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/8).

Ket. Foto: Artis Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ruben yang ditemani tim kuasa hukumnya Machi Achmad dan Jhon LBF bertemu dengan perwakilan DM, Achmad Ramzy untuk membahas kesepakatan damai.

Mantan suami Sarwendah itu menegaskan ia dapat melunasi kerugian DM sebesar Rp3,5 miliar karena dibantu oleh Jhon LBF.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Selain itu, Ruben juga sedang berusaha menjual aset agar bisa mendapatkan uang untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut.

Namun karena kesulitan, Ruben meminta bantuan dan mengaku sangat bersyukur dapat dibantu oleh Jhon LBF.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Sementara itu, Achmad Ramzy yang mewakili DM berterima kasih kepada Ruben yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kerugian Rp3,5 miliar itu.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Dia pun menegaskan kepada publik bahwa kliennya itu sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk memenjarakan Ruben Samuel Onsu. Tujuan utama pelaporan tersebut hanya agar hak kliennya dapat dikembalikan. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.