Dampak Kabut Asap, Pemkot Pontianak Masih Berlakukan Sekolah secara Daring

Minggu, 30 Agu 2026, 14:58 WIB

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak masih memberlakukan sekolah secara daring hingga sepekan ke depan, karena kabut asap yang masih pekat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Aktivitas belajar di lingkungan sekolah masih diliburkan dan belajar untuk saat ini secara daring, sampai cuaca membaik. Karena kabut asap sampai saat ini masih pekat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu (30/8).

Ket. Foto: Pemerintah Kota Pontianak membagikan masker kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalan dalam kota pada Jumat (28/8/2026). — Sumber: ANTARA

Kebijakan sekolah secara daring untuk tingkat TK, SD, dan SMP itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus ISPA yang semakin meningkat setiap harinya.

"Kita melihat ISPA di Pontianak terjadi 300 per hari, sehingga kita tidak ingin itu terjadi dan terus bertambah," ujar Edi.

Meskipun sejumlah kegiatan diliburkan, ia memastikan pelayanan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan.

"Kita pasti memberikan pelayanan di Pemkot. Tapi kan kita di ruangan. Kalau yang sakit ya melalui WFH," ujarnya.

Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kondisi tersebut sebagai situasi darurat asap dan menyiapkan langkah penanganan untuk melindungi masyarakat. 

"Masyarakat juga diimbau harus membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik, dan menggunakan masker jika terpaksa harus ke luar," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu guru SD di Pontianak Diana Cristy Nainggolan mengaku sejak sekolah diliburkan selama dua pekan akibat karhutla, membuat aktivitas kegiatan belajar mengajar tidak efektif.

"Aktivitas belajar jadi sangat terbatas, dan kurang efektif. Kita berharap Kota Pontianak dan sekitarnya segera hujan secara merata, dan pemerintah daerah juga dapat lebih memperkuat penanganan karhutla agar aktivitas dapat berjalan kembali normal," kata dia. 

Orang tua murid, Ridha menyambut baik kebijakan yang masih diperpanjang karena udara saat ini masih berbahaya karena kabut asap yang pekat.

"Tentu khawatir kabut asap ini yang masih pekat. Anak memang di rumah saja selama ada kabut asap," kata dia.

Kebijakan memperpanjang sekolah secara daring juga berlaku untuk tingkat SMA, dan sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta se-Kalimantan Barat tertanggal 29 Agustus 2026. Sehingga setidaknya, dalam Agustus 2026 proses pembelajaran secara daring karena adanya kabut asap, sudah berlangsung selama tiga pekan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.