Hakim Tolak Perlawanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 27 Agu 2026, 18:43 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim menolak perlawanan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/8).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.

Ket. Foto: Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas — Sumber: antara foto

“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Dengan begitu, Hakim Ketua menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9).

Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalil pokok perlawanan terkait kompetensi absolut tidak diterima.

Sementara perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, kata Hakim Ketua, sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Hakim Tolak Perlawanan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kaltim Dikepung 14.795 Titik Panas, BPBD Perketat Pengawasan Karhutla

Taekwondo Indonesia Harumkan Merah Putih di 2026 China Open, Tampil Gemilang di Hunan.

Bareskrim Bongkar Kasino Judi di Sukoharjo, Fakta di Baliknya Bikin Geger!

Pelatihan Periklanan Digelar Kemenekraf untuk Asah "Skill Branding" Pelaku Ekraf & UMKM di Solok Agar Naik Kelas

PTPN III dan BRIN Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dorong Swasembada Pangan

Pelaku Ekonomi Kreatif Solok Makin Cuan? Kemenekraf Gelar Pelatihan Periklanan

Kebakaran Hebat Terjadi Hari Ini, Api Lahap Pabrik Plastik di Kabupaten Serang, Picu Kepanikan Warga

Schneider Electric Perkenalkan Altivar HVAC ATH600, Dorong Efisiensi Energi Bangunan

Hakim Tolak Perlawanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Operasi Penerjunan 40 Tim Alfa TNI Buru Titik Api di Taman Nasional Way Kambas

Kolaborasi Indosat dan Komdigi Buka Jalan Talenta Digital Papua

Komisi XI DPR setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI dan Aida Budiman Jadi DGS Periode 2026-2031

Hampir 1.400 Orang Hilang dan Ratusan Korban Tewas dalam Banjir Bandang Nepal-Tibet

IHSG Hari Ini Bangkit Saat Risiko Domestik Surut

KA Malabar Tabrak Truk Mogok di Atas Rel Klaten, Tiba di Malang Terlambat 297 Menit

Festival Film Desa Dapat Fasilitas Kemendes Jadi Gerakan Baru Dorong Ekraf Lokal Angkat Perekonomian Daerah

Rupiah Hari Ini Melemah di Tengah Data PCE Sesuai Konsensus

Kemenko Polkam Terima Aspirasi SP PLN: Isu Ketenagalistrikan Berdampak ke Stabilitas Nasional

11 Tahun J&T Express, Perkuat Teknologi Logistik dan Perluas Dampak Sosial

Jakmania Protes Kenaikan Harga Tiket, Resmi Boikot Launching Tim Persija

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.