WALHI Gorontalo Dampingi Warga Bonepantai yang Menolak Tambang PT CBM.

Senin, 21 Sep 2026, 12:50 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo berkomitmen mendampingi masyarakat Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, yang menolak aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo Defri Sofyan di Gorontalo, Senin, mengatakan pendampingan dilakukan untuk mengawal aspirasi warga yang sejak awal menolak aktivitas pertambangan karena ingin mempertahankan ruang hidup mereka.

Ket. Foto: Gabungan aktivis lingkungan dan masyarakat menggelar aksi damai menolak aktivitas pertambangan di simpang empat pintu masuk Pasar Jaya, Desa Bilungala, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (20/9). — Sumber: Antara Foto

"Kami menyatakan sikap bahwa gerakan advokasi yang kita jalankan saat ini sesungguhnya lahir dari aspirasi arus bawah," kata Defri.

Ia menjelaskan WALHI Gorontalo mulai mendampingi masyarakat Bonepantai sejak 2024 berdasarkan permintaan dan undangan warga yang menyampaikan keresahan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan, mulai dari izin usaha produksi hingga eksplorasi.

Menurut dia, pendampingan tersebut dilakukan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Bonepantai dan tidak didasari intervensi pihak mana pun.

Dalam proses pendampingan, WALHI bersama warga turun ke lapangan untuk melihat titik-titik bekas eksplorasi, memetakan dampak yang dikeluhkan masyarakat, serta mengawal aspirasi warga dalam forum formal dengan instansi terkait dan DPRD Provinsi Gorontalo.

WALHI bersama masyarakat juga telah tiga kali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo dan instansi terkait untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.

Defri mengatakan warga antara lain menyampaikan keluhan mengenai banjir bandang dan tanah longsor yang mereka duga berkaitan dengan keberadaan lubang bor bekas eksplorasi.

Saat ini, kata dia, pendampingan WALHI diarahkan pada penguatan masyarakat dalam menghadapi rencana penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan, seiring masa berlaku izin eksplorasi PT CBM yang disebut akan berakhir pada Oktober 2026.

Sebelumnya, agenda konsultasi publik yang direncanakan perusahaan tidak terlaksana menyusul penolakan warga.

Defri mengatakan WALHI terus mendampingi warga agar setiap agenda terkait rencana pertambangan dapat dipantau. WALHI juga ingin memastikan kehadiran masyarakat dalam suatu agenda tidak digunakan sebatas formalitas untuk mendukung penyusunan dokumen Amdal.

"Kami dan masyarakat Bonepantai sudah membangun kesepakatan bulat untuk menolak setiap agenda konsultasi publik Amdal. Pendampingan akan berjalan secara konsisten, karena keadilan ekologis bagi masyarakat harus diperjuangkan hingga tuntas," katanya.

  • WALHI Gorontalo

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.