Trump Perketat Imigrasi, 200 Ribu Visa Terancam Dicabut

Rabu, 26 Agu 2026, 02:00 WIB

WASHINGTON – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (24/8), mengatakan berencana mencabut visa non-imigran yang dimiliki warga negara asing yang telah mengajukan atau sedang mencari suaka di AS. Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap hingga 200.000 orang dan, jika terealisasi, dapat menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS.

Dilansir dari AFP, pemerintahan Trump menyebut langkah tersebut sebagai bagian terbaru dari kebijakan pengetatan imigrasi yang dilakukan secara luas.

Ket. Foto: Presiden AS Donald Trump tiba untuk berpidato di Rose Garden Gedung Putih di Washington, DC, Senin (24/8). — Sumber: AFP/Jim WATSON

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk "mengidentifikasi dan mencabut visa non-imigran warga negara asing yang datang ke AS dengan mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, tetapi kemudian mengajukan suaka untuk tinggal secara permanen."

Departemen Luar Negeri tidak menyebutkan jumlah visa yang akan dicabut dalam proses tersebut.

Namun, AFP melaporkan hingga 200.000 visa bisnis dan wisata milik warga negara asing berpotensi dicabut. Jika terealisasi, jumlah tersebut akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS.

Menurut laporan, Departemen Luar Negeri akan mencabut visa B1 dan B2 yang diterbitkan sepanjang 2016 hingga 2026 dan pemegangnya telah mengajukan atau sedang mengajukan permohonan suaka. Visa B1 dan B2 merupakan visa non-imigran yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis dan wisata.

Pencabutan visa tersebut tidak serta-merta berarti deportasi langsung. Sebagian besar pemohon yang kasus suakanya masih dalam proses kemungkinan akan dikategorikan ulang, tetapi kehilangan status sebagai pelancong bisnis atau wisatawan.

Keamanan Dalam Negeri

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau melalui media sosial X menuding sistem imigrasi AS telah lama "dibanjiri klaim suaka yang tidak berdasar."

Departemen Luar Negeri pada awal bulan ini mengatakan pemerintahan Trump telah mencabut lebih dari 175.000 visa warga negara asing.

Trump selama ini menjalankan kebijakan pengetatan imigrasi yang mencakup pencabutan visa dan kartu hijau (green card), serta meningkatkan upaya deportasi. Ia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dalam negeri.

Namun, kelompok pembela hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut telah melanggar hak kebebasan berbicara dan proses hukum yang semestinya (due process), serta menciptakan kondisi yang tidak aman, terutama bagi kelompok etnis minoritas yang khawatir menjadi sasaran racial profiling.

Trump sebelumnya berkampanye pada 2024 dengan janji menghentikan imigrasi ilegal. Namun, pemerintahannya juga memperketat jalur imigrasi legal, antara lain dengan memberlakukan biaya baru yang lebih mahal bagi pemohon jenis visa kerja tertentu.

Kebijakan pengetatan imigrasi tersebut juga menghadapi sejumlah gugatan hukum.

  • Kebijakan AS

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.