BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.
Rabu, 26 Agu 2026, 11:31 WIBDPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi bersepakat membatalkan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Â
"Hasil finalisasinya, kami bersepakat antara Pemprov dan DPRD tidak menaikkan pajak. BBNKB semula diusulkan 7,5 persen naik menjadi 10 persen, dan PBBKB dari 7 persen naik 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan," ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel Anwar Purnomo saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.Â
Kesepakatan tersebut disetujui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Pemprov Sulsel setelah rapat kerja finalisasi di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin, 24 Agustus 2026.Â
Menurutnya, pembatalan kenaikan pajak kendaraan tersebut, setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah situasi perekonomian yang sedang lesu termasuk daya beli masyarakat belum stabil. Â
Ia menjelaskan, rencana perubahan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Â
Dalam aturan ini, mengatur tentang pembagian sumber penerimaan, pajak, retribusi, alokasi dana transfer, serta belanja guna memperkuat kemandirian fiskal serta keadilan layanan publik di daerah. Namun pertimbangan menerapkan aturan tersebut, karena melihat kondisi perekonomian di daerah.Â
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan tarif pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan. Untuk BBNKB, batas maksimal tarif 12,5 persen dan PBBK maksimal 10 persen.Â
Untuk BBNKB, batas maksimal tarif mencapai 12,5 persen, sementara PBBKB maksimal 10 persen. Kendati demikian, Sulsel tetap memilih tidak menaikkan tarif pada dua jenis pajak tersebut. Meski dampaknya potensi penerimaan daerah dari pajak tidak bertambah. Â
Anwar menegaskan, ini bukan kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, melainkan ketika orang ingin membeli kendaraan baru yang menjadi objek BBNKB terutama kendaraan di atas Rp30 juta.
"Ini perlu diklarifikasi, bukan pajak kendaraan, tapi untuk kendaraan baru. Jadi, saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan finalnya tetap melalui Rapat Paripurna. Jelasnya, kami sepakat tidak ada kenaikan," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel Andi Satriady Sakka mengusulkan perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Dan untuk BBNKB diusulkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
- kenaikan pajak BBNKB dan PBBKB Sulsel
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.