Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak

Senin, 24 Agu 2026, 00:00 WIB

Persoalan migas sudah bersifat struktural, sehingga RUU Migas harus mampu sekaligus mengatasi penurunan produksi, menarik investasi eksplorasi, memberi kepastian usaha, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

JAKARTA – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menghadapi persoalan struktural, mulai dari penurunan produksi lapangan tua hingga tantangan investasi eksplorasi. Alhasil, lifting atau produksi minyak nasional kini hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari (bph) atau jauh merosot dibanding 1998 yang pernah tembus 1,6 juta bph.

Ket. Foto: Produksi Minyak Terus Menyusut, Pembaruan UU Migas Mendesak — Sumber: antara

Kondisi ini membuat pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi semakin penting, bukan sekadar untuk mengejar peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian investasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001. Fokus utama revisi ini adalah membubarkan SKK Migas dan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memperkuat tata kelola dan kepastian investasi hulu.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan RUU Migas harus menjadi instrumen untuk memangkas berbagai hambatan produksi, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum agar iklim investasi kembali menarik serta kegiatan eksplorasi dapat dipercepat. Dia menekankan perlunya undang-undang yang aplikatif dan benar-benar dibutuhkan industri.

“Regulasi migas yang ada sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan produksi nasional, terutama minyak mentah dan gas. Padahal, gas memiliki peran strategis dalam menopang kebutuhan listrik, industri, dan rumah tangga,” jelas Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8).

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XII Rokhmat Ardiyan, yang mengaitkan revisi UU Migas dengan target Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional. Menurutnya, peningkatan lifting minyak dan gas penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Karena itu, regulasi baru harus mampu mendorong investasi, eksplorasi, dan peningkatan produksi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ramson Siagian menegaskan RUU Migas tidak boleh sekadar mengganti aturan lama, tetapi harus memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pergerakan kontraktor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dia menilai investasi merupakan kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi, dengan kontraktor membawa modal, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang tepat.

Ramson juga menyoroti semakin banyaknya birokrasi setelah reformasi dan munculnya berbagai peraturan turunan. Karena itu, Komisi XII turut membahas kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus untuk membuat pengembangan sektor migas lebih efektif.

Sumber Pertumbuhan

Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro menilai peningkatan produksi migas nasional membutuhkan sumber pertumbuhan baru karena sebagian besar aset eksisting merupakan mature fields dengan tingkat natural decline tinggi. Pada 2020–2025, rerata penurunan alamiah produksi minyak nasional mencapai 22,3 persen per tahun, sedangkan produksi gas turun 12 persen per tahun.

Menurut Komaidi, percepatan eksplorasi mendesak dilakukan untuk menahan penurunan produksi sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan produksi baru. “Tanpa percepatan eksplorasi secara masif, produksi minyak nasional pada 2030 diproyeksikan berada pada skenario terendah (low case) sekitar 580–590 ribu BOPD atau bahkan lebih rendah,” tegasnya.

Untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif, meningkatkan daya tarik investasi dan eksplorasi, serta mempercepat konversi sumber daya menjadi cadangan dan produksi, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan dan insentif.

Dari delapan opsi yang diusulkan, tiga di antaranya mencakup insentif fiskal yang lebih fleksibel dan berbasis keekonomian lapangan, penyempurnaan perlakuan perpajakan pada PSC Cost Recovery, serta pemberian fasilitas perpajakan sejak awal masa eksplorasi/ kontrak, menggantikan mekanisme case-by-case setelah POD disetujui.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.