Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Minggu, 23 Agu 2026, 06:22 WIB

MAKASSAR - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat yang berencana bekerja atau berkarier di luar negeri untuk menempuh jalur resmi demi mendapatkan perlindungan dari negara.

Kepala BP3MI Provinsi Sulawesi Selatan Fanny Wahyu Kurniawan di Makassar, Sabtu, mengatakan berkarier di luar negeri masih menjadi harapan dari banyak orang Indonesia namun tidak sedikit yang bekerja di luar negeri itu menempuh jalur tidak resmi.

Ket. Foto: Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan (tengah) saat menjadi pembicara dalam kegiatan Job Fair Makassar, Sabtu (22/8). — Sumber: Antara foto

"Kami mengajak masyarakat yang punya rencana untuk bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan segala sesuatunya dan menempuh jalur resmi karena negara sudah menyiapkan semua mekanismenya agar perlindungan pekerja migran di luar negeri bisa maksimal," katanya.

Fanny Wahyu Kurniawan juga menyinggung beberapa kejadian terbaru di Sulawesi Selatan seperti yang terjadi pada 21 Juli 2026, dimana aparat Polda Sulsel 
berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan Sarawak, Malaysia. 

Setelah berhasil digagalkan melalui operasi gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 Juli 2026, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel. 

"Dalam kasus itu kepolisian mengumumkan telah mengamankan seorang pria berinisial AR (38) yang diduga kuat berperan dalam perekrutan dan pemberangkatan ilegal tersebut," katanya.

Fanny mengaku pengungkapan kasus penempatan pekerja migran nonprosedural merupakan hasil dari sinergi kuat antara berbagai pihak, termasuk BP3MI Sulsel, Polda Sulsel, Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta dukungan aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran. 

Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam mencegah praktik perekrutan ilegal dan memastikan perlindungan optimal bagi calon pekerja migran Indonesia.

Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat atau gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. 

Menurutnya, penempatan secara prosedural bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan menyeluruh yang mencakup masa sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan ke Tanah Air. 

"Mekanisme resmi ini dirancang untuk meminimalisir risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan masalah hukum lainnya yang sering menimpa pekerja migran nonprosedural," terangnya.

Sebagai langkah preventif, BP3MI Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk selalu memverifikasi legalitas proses penempatan dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif memanfaatkan layanan informasi dan kanal pengaduan resmi BP3MI apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau penempatan nonprosedural. 

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran, ditambah dengan komitmen penegakan hukum dari aparat, diharapkan dapat menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, transparan, dan bebas dari praktik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.