Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan “Kode” Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Sabtu, 22 Agu 2026, 01:33 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.
Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Untuk klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYNÂ alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.
Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar âjangan diminta di awalâ, dan âjika dikasih bilang terima kasihâ.
âIni kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYNÂ ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,â kata Taufik.
Sementara klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ESÂ berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.
âAtas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,â ujarnya.
Menurut dia, Sodiq memberikan akses tersebut agar ESÂ memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, serta DMW dan AW selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
Fauzi Bowo Ungkap Warisan Ali Sadikin yang Jadi Fondasi Kemajuan Jakarta sebagai Kota Metropolitan
-
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya
-
Ini Deretan Easter Egg Penting Trailer Pertama Avengers: Doomsday, Sembunyikan Banyak Petunjuk Menuju Secret Wars
-
Pasca Jembatan Gantung Rusak, Guru dan Siswa Aceh Barat Melintas Lewat Jembatan Tali
-
Liverpool Bersaing dengan Manchester United Boyong Manu Kone
-
Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.