Kekayaan Intelektual Jangan Menganggur, Asensi Dorong Jadi Aset Produktif

Sabtu, 22 Agu 2026, 21:45 WIB

JAKARTA – Pengembangan kekayaan intelektual menjadi strategi penting untuk mengubah kreativitas dan inovasi menjadi aset ekonomi bernilai tambah.

Bagi pelaku usaha, perlindungan dan pengelolaan merek, desain, maupun karya intelektual tidak hanya mencegah peniruan, tetapi juga memperkuat daya saing, membuka peluang lisensi dan kemitraan, serta meningkatkan nilai komersial produk.

Ket. Foto: Diah (kanan), pemilik merek UMKM 'Ben Tjok Pulo' menjelaskan produk-produknya ke konsumen saat Bazar Jakarta Entrepreneur Kecamatan Pancoran di L'Avenue, Jakarta. Merek Ben Tjok Pulo telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. — Sumber: Koran Jakarta/ M Ismail

Dengan demikian, kekayaan intelektual perlu dipandang bukan sekadar aspek legal, melainkan bagian dari strategi bisnis untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) mendorong pengembangan kekayaan intelektual (intellectual property/ IP) agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi melalui penguatan licensing di Tanah Air.

Ketua Umum Asensi Susanty Widjaya mengatakan Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Namun, tantangan utama adalah bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikomersialisasikan sehingga mampu menciptakan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“IP bukan hanya mengenai kreativitas atau hanya design logo atau sebuah karakter. Jika dikelola dengan baik, IP dapat menjadi aset bisnis yang menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang. Melalui Licensing Business, sebuah IP dapat dikembangkan ke berbagai kategori produk dan bisnis sekaligus menciptakan revenue stream baru bagi pelaku usaha," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (22/8).

Menurut dia, komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan The 7th International Licensing Conference 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (19/8).

Lebih lanjut, kata Susanty, pelaku usaha perlu memandang licensing tidak hanya sebagai sebuah industri, melainkan juga sebagai strategi bisnis untuk memperluas pasar. Melalui skema tersebut, sebuah IP dapat dikembangkan ke berbagai kategori produk, mulai dari mainan, produk konsumen, fesyen, penerbitan, makanan dan minuman, hiburan, hingga gaya hidup.

"Kami ingin semakin banyak pelaku usaha Indonesia memahami bahwa licensing dapat menjadi salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis, memperluas pasar, dan menciptakan sumber revenue baru. Harapannya, semakin banyak IP Indonesia yang tidak hanya dikenal, tetapi juga berhasil dikomersialisasikan dan berkembang menjadi bisnis yang berkelanjutan," terang dia.

ASENSI menilai tingginya antusiasme peserta dalam The 7th International Licensing Conference 2026 menunjukkan semakin besarnya perhatian pelaku usaha terhadap peluang bisnis berbasis kekayaan intelektual dan licensing.

Konferensi tersebut dihadiri delegasi dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif.

Menurut dia, tantangan ke depan bukan hanya menciptakan karya, tetapi juga mengembangkan kreativitas tersebut menjadi aset bernilai ekonomi.

“Perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif. Sejalan dengan itu, kami selaku pemerintah terus berupaya mendorong terciptanya kolaborasi antara kreator, pemilik IP, pelaku usaha, manufaktur, peritel, investor, dan mitra internasional untuk membuka peluang bisnis, memperluas pasar, serta meningkatkan nilai ekonomi IP Indonesia,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.