Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Miras Oplosan di Margahayu

Jumat, 21 Agu 2026, 15:44 WIB

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap industri rumahan minuman keras oplosan serta mengamankan tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira di Bandung, Jumat (21/8), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Ket. Foto: Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira saat memperlihatkan barang bukti miras ilegal di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/8/2026). — Sumber: ANTARA

"Berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran miras oplosan, kami melaksanakan penyelidikan di wilayah Margahayu dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku," katanya.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial BE, GE, dan NY yang diduga berperan dalam penjualan, peredaran, serta produksi minuman keras oplosan.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita 51 botol minuman keras oplosan dengan berbagai merek, 10 liter alkohol, 15 liter minuman oplosan siap edar, pewarna makanan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk meracik dan mengemas minuman.

Made mengatakan para terduga pelaku memproduksi minuman tersebut dengan mencampurkan cairan alkohol berkadar 96 persen dengan pewarna makanan sebelum dikemas untuk diedarkan kepada pembeli.

"Modusnya memproduksi dan menjual miras oplosan dengan cara meracik atau mencampur bahan-bahan tertentu berupa cairan alkohol 96 persen dan pewarna makanan sehingga menjadi miras oplosan siap edar," katanya.

Menurut keterangan awal para pelaku, usaha tersebut telah beroperasi selama hampir tiga bulan dengan pemasaran dilakukan melalui media sosial yang dijual dengan harga sekitar Rp300.000 per botol.

Polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan bahan yang digunakan dalam pembuatan minuman tersebut, termasuk jenis alkohol yang ditemukan di lokasi.

Made menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, salah seorang terduga pelaku mempelajari cara meracik minuman oplosan melalui konten yang diakses di platform YouTube.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar, sementara penyidikan masih terus dilakukan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.