- Home
-
- Megapolitan
-
- Bernilai Rp20 Miliar! Bea ...
Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya
Jumat, 21 Agu 2026, 01:20 WIBJAKARTA -Â Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal senilai Rp20,18 miliar di Jakarta, Kamis.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sejak 2025 hingga Juli 2026. Melalui pemusnahan barang bukti ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan hingga Rp11,81 miliar.
"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan," jelasnya.
Hendri menjelaskan, penindakan ini berjalan atas kolaborasi lintas instansi, meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.
"Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang," ucapnya.
Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan.
Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegalâbaik tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, maupun menggunakan pita bekasâmencapai Rp15 triliun per tahun.
Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
- rokok ilegal
- bea cukai jakarta
- pemusnahan bmmn
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Terapung Berhari-hari di Samudra, Korban KM Nurul Salsa Ungkap Cerita Mengerikan untuk Bertahan Hidup
-
Presiden Prabowo Sayangkan Kerusuhan di Pati, Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
28 Jiwa Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Bertahan di Pengungsian
-
Terkait Gugatan RUPTL 2025-2034: SP PLN Desak Penguatan PLN sebagai Aset Strategis Negara
-
Jabar Tawarkan 46 Proyek Strategis dan 44 Kawasan Industri di SIBS 2026, Bidik Investasi Rp50 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.