Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun
Kamis, 20 Agu 2026, 14:20 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri aliran uang dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Maka dari itu, menurut dia, polisi dan Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan 16 tersangka, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik sindikat pemalsuan meterai tersebut.
âAktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, polisi perlu mengungkap penggunaan aliran uang dalam kasus pemalsuan tersebut, bahkan juga menyelidiki potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga meminta polisi agar mengungkap sindikat pemalsuan meterai lainnya, selain yang sudah ditangkap.
"Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mengusulkan kepada pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian meterai. Misalnya, kata dia, dengan membandingkan meterai palsu dengan asli melalui kertasnya, hologramnya, dan mikroteksnya.
"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,â kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8).
Wakapolda menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).
- Sindikat Pemalsuan Materai
- Rugikan Negara
- Lima Provinsi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.