Fantastis! KPK Telah Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim, Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Agu 2026, 06:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.
âSampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,â kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK tengah mengonfirmasi asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Terlebih, kata dia, sejumlah aset diatasnamakan orang lain.
âNah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,â katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022â2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023â2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024â2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022â2026.
- Disita KPK
- Kasus Korupsi Silmy Karim
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Bengkulu Lima Besar Nasional Realisasi Koperasi Desa Merah Putih
-
Set Pertama Jafar/Felisha Unggul
-
Dua Film Warner Bros., "Sinners" dan "One Battle After Another" Diprediksi Mendominasi Nominasi Oscar 2026
-
Lahan Terdampak Lumpur di Aceh Disulap Menjadi Area Pertanian
-
Aset hingga Rp17,5 Miliar Disita KPK! Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berakhir di Pusaran Korupsi Imigrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.