Pemkot Bandarlampung Bakal Benahi Tata Kelola Program Umroh Ikuti Catatan BPK

Kamis, 13 Agu 2026, 13:42 WIB

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bergerak cepat membenahi tata kelola program umrah dan wisata religi bagi pegawai seiring adanya catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

"Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menginstruksikan jajaran pemerintah kota untuk segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola program tersebut agar pelaksanaannya semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandarlampung Jhoni Asman di Bandarlampung, Kamis (13/8).

Ket. Foto: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandarlampung Jhoni Asman di Bandarlampung, Kamis (13/8). — Sumber: antara foto

Ia mengatakan catatan dan rekomendasi BPK menjadi momentum bagi Pemkot Bandaampung untuk memperkuat landasan hukum serta mekanisme pelaksanaan program.

“Pimpinan meminta jajaran pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” katanya.

Ia menjelaskan salah satu hal yang menjadi perhatian BPK adalah mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.

"Selain itu BPK mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti pemberian doorprize, yang perlu diperkuat dari sisi administrasi dan regulasi," kata dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pemkot Bandarlampung dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan tim seleksi resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan dan penetapan peserta berlangsung objektif, transparan, serta profesional.

"Kami juga tengah mempercepat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024," kata dia.

Menurutnya, juknis tersebut akan mengatur secara lebih rinci mengenai kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga proses verifikasi faktual.

“Pembenahan ini dilakukan untuk memperkuat asas kepatutan, kewajaran, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

Jhoni menegaskan evaluasi dan penyesuaian tata kelola tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar program dapat terus dilaksanakan dengan prosedur yang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih kuat.

“Jadi bukan penghentian program, tetapi penyempurnaan agar pelaksanaannya semakin tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur,” ujarnya.

Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program wisata religi dan umrah Pemkot Bandarlampung telah memfasilitasi sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah tersebut terdiri atas 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar pada 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.