Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Moge, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 51 Ayam Bangkok

Selasa, 11 Agu 2026, 15:45 WIB

BANDA ACEH -- Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan penyelundupan sepeda motor besar atau moge beserta belasan koli suku cadang dan aksesori kendaraan roda dua tersebut.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, menegaskan operasi penindakan penyelundupan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

Ket. Foto: Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer (kanan) bersama Kepala Balai Karantina Kepri Hasim sedang melihat barang bukti ayam Bangkok yang sudah dimasukkan dalam sangkar di Balai Karantina di Batam, Kepri, Selasa (11/8). — Sumber: ANTARA/Amandine Nadja

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan," katanya.

Dwi Harmawanto mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

20260811154000_4-Tim-gabungan-Bea-Cukai-Langsa-gagalkan-penyelundupan-sepeda-motor.jpg

Petugas Bea Cukai Langsa memperlihatkan aksesori sepeda motor dari penindakan dugaan penyelundupan di Langsa, Aceh, Selasa (11/8). ANTARA/HO-Bea Cukai Langsa

Tim Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut menindaklanjuti informasi tersebut pada Kamis (6/8). Namun, cuaca buruk melanda perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, memaksa tim menghentikan patroli dan operasi laut.

"Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Hasilnya didapat informasi terkait penyelundupan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan niaga diduga memuat sepeda motor ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.

Dari informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung menggelar patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama. Kolaborasi dua satuan kerja Bea Cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.

Tim gabungan mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi kendaraan niaga setelah petugas Bea Cukai menunjukkan identitas. Namun, pengemudi tersebut melarikan diri meninggalkan kendaraannya.

"Petugas mengamankan kendaraan angkut beserta muatan sepeda motor besar diduga ilegal hasil penyelundupan. Sedangkan pengemudi yang melarikan diri masih dalam pencarian. Kendaraan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pengangkut, tiga unit sepeda motor besar dalam kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris sepeda moto asal luar negeri dalam kondisi bekas, dua plat nomor kendaraan diduga palsu, serta dokumen dan barang lainnya.

"Estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar," kata Dwi Harmawanto.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang bunyinya setiap orang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A.

"Atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.

Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Dari Batam

Sementara itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan puluhan ayam tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diamankan di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

"Hari ini kami serahkan barang bukti ayam Bangkok kepada pihak Karantina Kepri di Batam. Dari 51 ekor ayam yang diamankan, terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina di antaranya ditemukan dalam kondisi mati," kata Andyka di Batam, Selasa.

Andyka mengatakan ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pemilik barang berinisial JW yang merupakan warga negara asing, masih dalam penyelidikan polisi.

"Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat," katanya.

Operasi penangkapan tersangka serta pengamanan barang bukti telah dilaksanakan oleh pihaknya pada 28 Juli 2026. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH dan TEY.

DLW diduga menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia, sementara DH berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi 51 ekor ayam Bangkok.

Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan puluhan ayam yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat. Namun, ayam tetap tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan karantina.

"Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan," kata Hasim.​​​​​​​

Hasim menambahkan, pihak Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut, termasuk sebagai tenaga ahli dalam proses hukum.

"Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan," ujarnya.

  • Gagalkan Penyelundupan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.