Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BEI Resmi Luncurkan ETF Emas, Berikut Cara Beli dan Keuntungan Memilikinya

📅 Senin, 10 Agu 2026, 10:53 WIB | Oleh:
BEI Resmi Luncurkan ETF Emas, Berikut Cara Beli dan Keuntungan Memilikinya Doc: Antara
Ket. Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada hari ini, Senin (10/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Pasar Modal Indonesia. 

Direktur Pengembangan BEI, Idiing Pardi, sebelumnya mengungkapkan sudah ada kurang dari 10 Anggota Bursa (AB) yang telah bersiap menerbitkan produk ETF Emas.

Regulasi untuk instrumen investasi ETF Emas ini juuga telah diterbitkan, dan telah memperoleh persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek dengan acuan aset dasar berupa emas. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

Berbeda dengan membeli emas batangan di mana investor memiliki logam mulia secara langsung sehingga perlu memperhatikan tempat penyimpanan dan keamanannya, ETF emas, seperti saham, dibeli melalui perusahaan sekuritas di bursa.  

Nilai unit ETF kemudian bergerak mengikuti kinerja aset emas yang menjadi dasar atau underlying produk. Dengan mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap kenaikan maupun penurunan harga emas tanpa harus menyimpan emas batangan secara langsung.

Karena diperdagangkan di bursa, transaksi ETF dapat dilakukan selama jam perdagangan BEI. Investor dapat memasukkan order beli maupun jual melalui perusahaan sekuritas seperti ketika bertransaksi saham.

Keuntungan Investasi ETF Emas

1. Praktis. Investor tidak perlu membeli, membawa, maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

2. Kebutuhan penyimpanan dan risiko yang berkaitan dengan kepemilikan emas fisik juga dapat diminimalkan karena aset dikelola melalui mekanisme kustodian.

3. Kemudahan transaksi. Investor dapat membeli atau menjual unit ETF melalui sistem perdagangan bursa selama jam perdagangan berlangsung. Berbeda dengan emas fisik yang membutuhkan proses tersendiri ketika investor ingin menjual kembali asetnya.

4. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui unit ETF tanpa harus membeli satu batang emas secara utuh. Besaran modal yang diperlukan menjadi lebih fleksibel, bergantung pada harga unit dan ketentuan perdagangan produk.

5. ETF menawarkan transparansi harga karena unitnya diperdagangkan di bursa. Harga ETF terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar.

Cara Memiliki ETF Emas

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Daerah
Kemenkeu Minta NTB Perluas ...
Nasional
KRI Sriwijaya-100 Resmi Dir...
Daerah
Pemkab Bogor Mulai Aktivasi...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.